Sunday, July 3, 2011

Prosedur Ekspor


Persiapan Dokumen Ekspor :
P/L (Packing List) dari produksi
Packing List diterima dari bagian produksi. Dalam
packing list tercantum PO/Order, Style, PI (Production
Intern), jumlah kuantitas (barang), kemudian
penghitungan GW/NW. Setelah lengkap, dokumen SI
(Shipping Instruction) dibuat dan dikonfirmasi ulang
dengan Merchandiser kapan barang akan
diberangkatkan atau bisa ditanyakan langsung kepada
Buyer.
SI (Shipping Instruction)
Dokumen SI ke pelayaran sesuai dengan informasi dari
Buyer mengenai negara tujuan barang ekspor tersebut
(berdasarkan L/C). Penggunaan nominasi forwarder
atau tidak (pelayaran yang sudah ditentukan biasanya
tercantumkan di L/C, jika pembayaran lewat L/C ).
Atau berdasarkan permintaan dari Buyer untuk
menggunakan pelayaran yang telah ditunjuk. Jenis
pelayaran bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada
pengirim oleh Buyer.
Jika menggunakan pengiriman melalui udara, maka yang
harus dihitung adalah berat kilogram, sedangkan bila
menggunakan pengiriman laut yang dihitung adalah
measurement(pengukuran) untuk ukuran kontainer.
Istilah Dalam Sistem Pelayaran :
" LCL : Barang masuk gudang
Barang yang akan dikirim masuk gudang
ke pelayaran dan akan di-stuffing bersama
barang-barang dari perusahaan lain karena
secara kuantitas barang yang akan dikirim
sedikit.
" FCL : Full container
Barang yang akan dikirim (ekspor) secara
kuantitas berjumlah besar sehingga harus
memesan kontainer.
a. Maks. 27 m3 .......................... 1 x 20 feet
b. Maks. 55 m3 .......................... 1 x 40 feet
c. Maks. 70 m3 .......................... 1 x 40 feet
d. > 70 m3 ....................................... 1 x 45 feet

" Konventional : Pengiriman melalui udara
Dokumen Fiat Yang Perlu Dipersiapkan :
1. Commercial Invoice
2. Packing List
3. Copy ETPTT
4. SI
5. PEB + COPY 10
Dokumen clearence yang perlu dipersiapkan:
1. Dokumen dari Kanwil
2. Invoice
3. Packing List
4. Dokumen lain, tergantung dari Buyer
Dokumen Kanwil Departemen
Perdagangan
Dokumen ini penting untuk clearance barang di negara
tujuan ekspor. Tanpa dokumen dari Kanwil
Departemen Perdagangan, maka barang yang diekspor
adalah illegal dan tidak bisa dibongkar.
Dokumen yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen
Pedagangan berbeda-beda untuk setiap negara, seperti :
" Amerika Serikat (Visa, Form A)
" Eropa (Export Lisence, Form A, Certificate of Origin)
" Malaysia (Form D)
" Taiwan (Form B)
" Canada (Form K)
" Mexico (Anexo III, Form B. Bisa salah satu atau
kedua-duanya tergantung dari Buyer)
Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, yang
perlu dipersiapkan :
" Beli Form sesuai dengan negara tujuan Ekport dan diisi
" Surat Permohonan Pengajuan
" Commercial Invoice
" PEB
" B/1 dari Pelayaran
Untuk proses dokumen di Kanwil, proses selesai dalam
waktu 2-3 hari untuk pengiriman lewat laut, sedangkan
pengiriman lewat udara proses selesai dalam waktu 1-2 hari
Pengiriman Melalui Udara
Dokumen harus barangkat bersama dengan barang, jadi
dokumen diproses sebelum barang berangkat .
Pengiriman Melalui Laut
Dokumen diproses setelah barang berangkat, 7-10 hari
setelah pengiriman dokumen harus dikirim ke Buyer.
Pengiriman Laut/Udara
Sama dengan pengiriman melalui laut.
Bila Menggunakan Fasilitas Bea Cukai
Aplikasi ke Bea Cukai dengan membawa :
" Commercial Invoice
" Packing List
" Disket yang sudah diinstal oleh Bea Cukai berisi
data-data PEB
" PEB
" PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang)
Aplikasi sebaiknya diajukan 2 hari sebelum barang
masuk ke gudang aatau sebelum di-stuffing.
Persetujuan muat yang akan didapat:
# JALUR HIJAU
Barang bisa langsung berangkat beserta dokumen dari
Bea Cukai tanpa diperiksa oleh petugas Bea Cukai
# JALUR MERAH
Sebelum barang kita berangkat Petugas Bea Cukai datang
untuk diperiksa barang yang akan diekspor dan baru bisa
diberangkatkan beserta dokumen - dokumennya.
Apabila ada perubahan dalam kuantitas atau nama sarana
pengangkut dll, digunakan NOTUL dari Bea Cukai.
Pada NOTUL diisi perubahan - perubahannya.
SETELAH BARANG BERANGKAT
Melalui Laut
" Pelayaran akan mengeluarkan B/l sebelumnya kita
cek dulu berdasarkan SI
" Bila mengunakan fasilitas Bea Cukai dokumen
yang baru dikirim dilaporkan lagi dan pengirim
mendapat LPBC (Laporan Pemeriksaan Bea Dan
Cukai) dan PEB yang sudah distempel basah oleh
pihak Bea Cukai
" Bila tdk mengunakan Bea Cukai PEB cukup
distempel basah oleh pejabat hanggar Kepabean
saja
" B/l, PEB dan dokumen yang lain diperlukan untuk
proses dokumen perdagangan
Selesai proses Dokumen , semua dokumen difaks ke
Buyer agar pihak mereka mempersiapkan custom
clearance barang di sana. Kemudian dokumen -
dokumen tersebut dikirim ke Buyer langsung ( lewat
DHL, AIRINDO atau kurir lainnya ), melalui pelayaran
atau melalui bank yang ditunjuk oleh Buyer.
Melalui Udara
" Pelayaran mengeluarkan AWB dan HAWB
" Semua Dokumen harus difaks ke Buyer. Buyer
mempersiapkan custom clearance
JENIS PEMBAYARAN
L/C
Persiapkan semua dokumen sesuai permintaan L/C dan
pengirim/ekportir menegosiasikan ke bank, bank
dimana L/C dibuka.
NON L/C
Semua Dokumen dikirim langsung ke Buyer, dan
rekening faks untuk Buyer transfer pembayaran
(minimal 3-4 hari pengirim/eksportir menerima
pembayaran)
Usance L/C
Dokumen dinegosiasikan ke bank, dimana ada
tenggang waktu pembayarannya 30 sampai 40 hari
setelah barang diterima, baru pengirim (eksportir)
menerima pembayaran.

SOURCE : SAILINGS RESEARCH
Information above is given in good faith and is subject to change

Prosedur Impor



 
Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas,
misalnya : SK Bintek / Master List, maka perusahaan
tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
untuk mendapatkan NIPER.
·          Untuk mendapatkan NIPER perusahaan / pabrik diperiksa terlebih dahulu dulu oleh petugas Bintek.
·         Apabila permohonan disetujui, maka NIPER diberikan.
·         NIPER dapat di-copy-program ke Bintek.
·         Setelah itu ajukan daftar barang impor (Raw Materials) yang akan diimpor.
·         Ajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Custom Bond.
·         Perusahaan (Pabrik) disurvei atau Bank garansi.
·         Importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank, Luar Negeri untuk menghubungi Supplier.
·         Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
·         Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List
·         Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
·         Membuat PIB di warung EDI.

Proses dokumen di Bank
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPHnya
yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di Bank
atau PPH-nya dibayar antara komputer Bank dengan Bea
Cukai yang telah online.

Custom Bond (Asuransi)
Fungsi asuransi atau Maskapai asuransi di bidang ini
adalah menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN
terhadap importir tersebut sesuai yang ada di PIB.

Proses Bintek ( Bapeksta )
Dokumen yang importir bayar dari Bank tersebut berikut
Custom Bond dari asuransi, juga diajukan ke Bapeksta,
sehingga bisa diterbitkan STTJ (Surat Tanda Terima
Jaminan) untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea
Cukai.
Untuk mendapatkan NIPER perusahaan
Setelah dibuat PIB dan PIB tersebut telah dibayar
ke Bank lalu diproses di Bintek. Kemudian warung
EDI berhak mentransfer dokumen tersebut ke Bea
Cukai secara online, setelah lebih dulu EMKL
mengecek keadaan penimbunan barang di
lapangan Container Yard ( CY / FCL ) atau
ditimbun di gudang penimbunan ( CFS, LCL ) dan
menukar B/L ke Maskapai pelayaran (Forwarder)
untuk mendapatkan D/O (Delivery Order) untuk
dibawa ke Bea Cukai dalam proses in-clearing
barang.

Setelah dokumen tersebut dikomunikasikan, maka
Bea Cukai memberikan respon kepada importir ; dari
dokumen yang telah ditranfer tersebut.

Importir mendapat respon pertama dari Bea Cukai
dengan bunyi (isi) segera menyampaikan dokumen
tersebut ke Bea Cukai (Kantor Bea Cukai yang
bersangkutan).

Setelah importir mendapatkan respon tersebut, maka
importir membawa dokumen yang telah dibayar ke
bank untuk diteliti lebih lanjut oleh pejabat Bea
Cukai yang bersangkutan, setelah di cocokkan
dengan SK Bintek / pembebasan.

Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut
serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer
terdahulu; apabila dokumen tersebut sesuai dengan
yang ditransfer dan dengan fisik dokumen, maka
pejabat Bea Cukai mengeluarkan SPPB ( Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang )

Tetapi bila dokumen tersebut dianggap mencurigai,
maka petugas Bea Cukai menerbitkan PJM
(Pemberitahuan Jalur Merah).

Dengan arti singkat, importir harus memeriksa fisik barang
tersebut dan sesuaikan dengan PIB yang telah dikenal,
bersama dengan pejabat Bea Cukai.
Ada beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur
Merah:
·         Barang bernilai tinggi
·         Ada Random (Rawan Domisili)
·         Dokumen dicurigai
·         Ada informasi
·         Sistem acak
Jika pemeriksaan tersebut telah selesai Bea Cukai
mengeluarkan SPPB, barulah pihak EMKL berhak
mengeluarkan barang tersebut.

SOURCE : SAILINGS RESEARCH
Information above is given in good faith and is subject to change

Apa itu Resi Gudang ?



Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 Sistim Resi Gudang sudah dipenuhi. Resi Gudang yang diterbitkan sesuai Kitab UU Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam UU Sistim Resi Gudang tahun 2006 itu, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dengan itu menjadi "Negotiable".

Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, coklat, kopi, beras, hingga minyak sawit (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan.
Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract).
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas karena kebanyakan negara belum bersedia menerima konsep bukti kepemilikan atas barang gerak. Biasanya bukti kepemilikan hanya ada untuk barang tidak gerak. Penyimpangan yang sudah ada adalah Bill of Lading (Konosemen) yang juga merupakan Bukti Kepemilikan atas barang gerak dan juga dapat dipindahtangankan dengan endorsement.
  • Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
  • Sistim perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan perbankan maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri.



Manfaat sistim resi gudang

BBeberapa manfaat sistim resi gudang ex UU No 9 tahun 2006 ini antara lain :
  1. Untuk Komoditi yang jarang terjadi backwardation, Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia agrobisnis , dimana petani bisa menunda penjualan komoditi setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
  2. Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas ekspor maka dengan cara demikian dapat dilakukan
lindung nilai terhadap nilai tukar valuta asing yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di Kenya dan Uganda, dimana sediaan kopi seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang pound sterling.
  1. Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
  2. Memobilisasi kredit ke sektor pertanian. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
  3. Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
  4. Dapat dijadikan instrumen kontrak serah, yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk kontrak serah yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam kontrak berjangka.
  5. Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
  6. Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
  7. Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
  8. Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
  9. Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
  10. Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
  11. Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
  12. meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.

Bentuk resi gudang

Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
*       Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang nama disebut di resi gudang itu atau penggantinya atas perintah pihak itu sebagaimana dinyatakannya dengan endorsement.
*       Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang tidak tunduk pada UU Resi Gudang tahun 2006 itu.

Sistim resi gudang di Indonesia

Di Indonesia, sistim resi gudang ini diatur oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, dimana definisi resi gudang menurut undang-undang tersebut adalah "dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang".
Derivatif resi gudang adalah turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "Badan Pengawas Sistem Resi Gudang" yaitu suatu unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "Lembaga Penilaian Kesesuaian" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
  1. judul resi gudang;
  2. jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
  3. nama dan alamat pihak pemilik barang;
  4. lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
  5. tanggal penerbitan;
  6. nomor penerbitan;
  7. waktu jatuh tempo;
  8. deskripsi barang;
  9. biaya penyimpanan;
  10. tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
  11. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Pada 22 Juni 2007 pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".

Komoditi resi gudang di Indonesia

"Barang" yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
  2. memenuhi standar mutu tertentu; dan
  3. jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 29 Juni 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang. Kedelapan komoditi itu adalah
  1. Gabah
  2. Beras
  3. Kopi
  4. Kakao
  5. Lada
  6. Karet
  7. Rumput laut
  8. Jagung

Gudang dengan sistim resi gudang

Gudang percontohan sistim resi gudang (SRG) yang berkapasitas 3.000 ton dengan dilekapi 5 unit alat pengering telah diresmikan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 oleh Titi Hendrawati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Gudang ini merupakan gudang pertama di Indonesia dengan sistim resi gudang
Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari koperasi maupun dari bank.

Negara-negara berkembang yang melaksanakan sistim resi gudang

Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di Amsterdam pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah :
*       Rumania
*       Hungaria
*       Afrika Selatan
*       Zambia
*       Ghana
*       Rusia
*       Slovakia
*       Bulgaria
*       Cesnia
*       Polandia
*       Kazakstan
*       Turki
*       Mexico