Sunday, July 3, 2011

Prosedur Impor



 
Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas,
misalnya : SK Bintek / Master List, maka perusahaan
tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
untuk mendapatkan NIPER.
·          Untuk mendapatkan NIPER perusahaan / pabrik diperiksa terlebih dahulu dulu oleh petugas Bintek.
·         Apabila permohonan disetujui, maka NIPER diberikan.
·         NIPER dapat di-copy-program ke Bintek.
·         Setelah itu ajukan daftar barang impor (Raw Materials) yang akan diimpor.
·         Ajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Custom Bond.
·         Perusahaan (Pabrik) disurvei atau Bank garansi.
·         Importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank, Luar Negeri untuk menghubungi Supplier.
·         Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
·         Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List
·         Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
·         Membuat PIB di warung EDI.

Proses dokumen di Bank
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPHnya
yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di Bank
atau PPH-nya dibayar antara komputer Bank dengan Bea
Cukai yang telah online.

Custom Bond (Asuransi)
Fungsi asuransi atau Maskapai asuransi di bidang ini
adalah menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN
terhadap importir tersebut sesuai yang ada di PIB.

Proses Bintek ( Bapeksta )
Dokumen yang importir bayar dari Bank tersebut berikut
Custom Bond dari asuransi, juga diajukan ke Bapeksta,
sehingga bisa diterbitkan STTJ (Surat Tanda Terima
Jaminan) untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea
Cukai.
Untuk mendapatkan NIPER perusahaan
Setelah dibuat PIB dan PIB tersebut telah dibayar
ke Bank lalu diproses di Bintek. Kemudian warung
EDI berhak mentransfer dokumen tersebut ke Bea
Cukai secara online, setelah lebih dulu EMKL
mengecek keadaan penimbunan barang di
lapangan Container Yard ( CY / FCL ) atau
ditimbun di gudang penimbunan ( CFS, LCL ) dan
menukar B/L ke Maskapai pelayaran (Forwarder)
untuk mendapatkan D/O (Delivery Order) untuk
dibawa ke Bea Cukai dalam proses in-clearing
barang.

Setelah dokumen tersebut dikomunikasikan, maka
Bea Cukai memberikan respon kepada importir ; dari
dokumen yang telah ditranfer tersebut.

Importir mendapat respon pertama dari Bea Cukai
dengan bunyi (isi) segera menyampaikan dokumen
tersebut ke Bea Cukai (Kantor Bea Cukai yang
bersangkutan).

Setelah importir mendapatkan respon tersebut, maka
importir membawa dokumen yang telah dibayar ke
bank untuk diteliti lebih lanjut oleh pejabat Bea
Cukai yang bersangkutan, setelah di cocokkan
dengan SK Bintek / pembebasan.

Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut
serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer
terdahulu; apabila dokumen tersebut sesuai dengan
yang ditransfer dan dengan fisik dokumen, maka
pejabat Bea Cukai mengeluarkan SPPB ( Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang )

Tetapi bila dokumen tersebut dianggap mencurigai,
maka petugas Bea Cukai menerbitkan PJM
(Pemberitahuan Jalur Merah).

Dengan arti singkat, importir harus memeriksa fisik barang
tersebut dan sesuaikan dengan PIB yang telah dikenal,
bersama dengan pejabat Bea Cukai.
Ada beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur
Merah:
·         Barang bernilai tinggi
·         Ada Random (Rawan Domisili)
·         Dokumen dicurigai
·         Ada informasi
·         Sistem acak
Jika pemeriksaan tersebut telah selesai Bea Cukai
mengeluarkan SPPB, barulah pihak EMKL berhak
mengeluarkan barang tersebut.

SOURCE : SAILINGS RESEARCH
Information above is given in good faith and is subject to change

No comments:

Post a Comment